REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (divre) III.2 Lampung, akan menertibkan 864 unit bangunan liar di sepanjang jalur rel kereta api (KA). Penertiban bangunan dekat rel untuk keselamatan penumpang dan warga.
Data yang diperoleh di PT KAI Divre III. 2 Lampung, Senin (17/2), sebanyak 864 unit bangunan liar tersebut berdiri persis dekat rel KA dari Tarahan (Lampung Selatan) ingga Kabupaten Waykanan.
Diantaranya, terdapat 212 unit bangunan liar berdiri mulai dari Tarahan hingga Stasiun Tanjungkarang, 295 unit Tanjungkarang-Labuhan Ratu, 76 unit Labuhan Ratu-Rejosari, dan 281 unit dari Rejosari hingga Waytuba, Kabupaten Waykanan.
Manajer Humas PT KAI Divre III.2 Lampung, Muhaimin, mengatakan penertiban bangunan untuk kepentingan bersama, awak KA, penumpang, dan warga setempat. Selain itu, lahan yang digunakan bangunan liar adalah milik PT KAI sendiri. "Ini untuk keamanan dan keselamatan," katanya.
Mengenai wilayah kota bandar Lampung, PT KAI Divre III.2 Lampung, sudah menertibkan bangunan liar dan kios kaki lima di sekitar area Stasiun Tanjungkarang. Tidak ada permasalahan dalam penertiban ini, karena bangunan dan kios kaki lima tersebut berdiri di lahan PT KAI, dan mengganggu arus KA dan jalan umum.