Senin 17 Feb 2014 07:14 WIB

Polisi Tangkap 1,2 Ton Solar Ilegal

Solar habis
Foto: antara
Solar habis

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat , Ahad (16/2) menangkap 1,2 ton bahan bakar minyak ilegal jenis solar di Jorong Kuamang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.

"Kita juga mengamankan satu orang pemiliknya Edi Kasenja (42) dan satu unit mobil kijang mini bus pada Minggu(16/2),"kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kapolsek Lembah Melintang, AKP Ismet di Simpang Ampek, Senin (17/2).

Ia mengatakan penangkapan BBM ilegal itu barawal dari informasi dari masyarakat tentag pembelian BBM dengan jumlah besar di daerah Lembah Melintang.

Berdasarkan informasi itu jajaran Polsek Lembah Melintang melakukan penyelidikan. Saat itu di bawah pimpinan AKP Ismet melihat tersangka sedang membawa BBM jenis solar sebanyak 1.260 liter dengan cara menggunakan mobil minibus toyota kijang.

Rencananya barang tanpa dokumen resmi itu akan dibawa ke arah Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan untuk dijual. "Saat itu kita langsung menghentikan kendaraan pembawa BBM itu dan ditemukan solar tanpa dokumen,"ujarnya.

Pengakuan tersangka kepada polisi aktivitas ini sudah dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Tersangka mengaku tiap hari menjual minyak ke daerah Ranah Batahan."Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kita juga curiga minyak itu juga dijual ke luar daerah Pasaman Barat,"ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi menjual BBM ilegal namun selalu lolos dari kejaran petugas. "Modus pelaku cukup rapi karena dia melakukan aksinya pada malam hari menjelang shubuh. Namun, berkat laporan masyarakat maka sata ini pelaku berhasil kita tangkap,"katanya.

Masing-masing jerigen ada yang berisikan 20 liter sampai 35 liter. Saat ini BB beserta tersangka telah diamankan di Polsek Lembah Melintang untuk proses lebih jauh. "Akibat perbuatan tersangka diancam dengan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun," tegas Ismet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement