Senin 17 Feb 2014 06:00 WIB

Mau Pindahkan Makam, Ini Syaratnya

Makam di Madinah
Foto: >
Makam di Madinah

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pemindahan makam untuk proyek pembangunan jalan "Coastal Area" di Kecamatan Tebing perlu mengantongi izin dari pemerintah daerah.

"Izin itu perlu agar pemindahan makam itu tidak menimbulkan masalah, misalnya ahli waris yang keberatan makam keluarganya dibongkar dan dipindah ke tempat lain," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Sosial Kabupaten Karimun Zukri di Tanjung Balai Karimun, Ahad (16/2).

Puluhan makam berusia puluhan tahun di Bukit Gontang, Tanjungsebatak, Tebing akan dibongkar dan dipindah untuk pembangunan jalan "Coastal Area" yang dibangun di sepanjang pantai timur Tanjung Balai Karimun menuju Bandara Bati di Kecamatan Tebing.

Izin dari pemerintah daerah, menurut Zukri bertujuan agar pembongkaran dan pemindahan makam tersebut memiliki kekuatan hukum yang diketahui masyarakat luas.

Pemerintah daerah, kata dia, tentu akan melibatkan semua pihak sehingga pembongkaran dan pemindahan tidak menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat.

"Kita kan belum tahu berapa jumlah makam di sana. Banyak yang tidak punya nisan karena usianya sudah puluhan tahun. Selain itu, siapa saja ahli warisnya juga harus ditelusuri," kata dia.

Dikatakannya, pembongkaran pemakaman juga harus dituangkan dalam berita acara, didokumentasikan serta di bawah pengawasan aparat hukum."Polisi saja mengajukan izin ke Dinsos ketika membongkar makam untuk keperluan otopsi," ucapnya.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Tebing yang enggan dipublikasikan identitasnya mengatakan, pembongkaran makam tersebut sudah dibicarakan dan disetujui tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga setempat.

"Sudah ada pembicaraan dan persetujuan dari tokoh masyarakat dan warga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement