REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Ketua DPRD Karawang, Jawa Barat, Tono Bahtiar, mengatakan, peraturan mengenani menara telekomunikasi ini akan menyesuaikan dengan kondisi dan peraturan yang ada sebelumnya. Tetapi, ini lebih dikhususkan di wilayah Karawang.
Sebab, nantinya payung hukum ini akan mengatur jumlah menara telekomunikasi yang ada. "Jumlah menara, akan kami atur. Supaya, lebih tertata, aman dan nyaman," ujarnya, Ahad (16/2).
Saat ini, sedang dilakukan kajian berapa total jumlah menara yang sudah ada. Nanti, bila pansus ini telah rampung membahas Raperdanya, maka payung hukum ini statusnya akan segera naik menjadi peraturan daerah (Perda). Bila Perdanya sudah ada, maka pemkab mau menertibkan menara yang liar juga tak ada masalah. Karena, itu sudah kewajiban pemerintah. Serta, menara itu menyalahi aturan yang ada.