Ahad 16 Feb 2014 18:59 WIB

Pemilihan Hakim Konstitusi di DPR Bisa Tertunda

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konsitusi
Foto: www.republika.co.id
Gedung Mahkamah Konsitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan tambahan hakim konstitusi setelah mundurnya Akil Mochtar karena terjerat kasus dugaan korupsi. Selain itu, satu kursi juga akan kembali kosong karena hakim Harjono akan segera usai masa jabatannya.

Dua kursi kosong di MK itu merupakan porsi DPR untuk mengajukan siapa yang akan mengisinya. Ketua DPR RI Marzuki Alie melihat kondisi yang tidak ideal untuk menentukan dua hakim konstitusi itu. "Ini waktu yang sangat pendek. Saya tidak mengerti apakah DPR mampu menyelesaikan tugasnya itu. Ini berbahaya untuk MK," kata dia, selepas acara diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad (16/2).

Marzuki melihat ada beberapa kondisi yang kurang mendukung. MK baru saja mengabulkan gugatan pengujian atas Undang-Undang Nomor 4/2014 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait MK. Di mana di undang-undang tersebut turut mengatur mekanisme pemilihan hakim konstitusi. Padahal sebagian fraksi di DPR sebelumnya sepakat untuk mengesahkan Perppu itu menjadi undang-undang.

Kemudian mengenai waktu untuk DPR bekerja memilih hakim konstitusi. Marzuki mengatakan, hanya tersisa waktu sekitar dua pekan sebelum masa reses. Belum lagi anggota dewan mempunyai kesibukkan tersendiri untuk turun ke daerah pemilihan karena menjelang pemilihan umum. Marzuki mengaku tidak pesimis DPR bisa menyelesaikan tugas untuk memilih hakim konstitusi. "Bisa saja dilakukan. Tappi apapun yang dilakukan tergesa-gesa tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik," kata poltisi Partai Demokrat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement