Ahad 16 Feb 2014 18:22 WIB

Refly Harun: MK Harus Jawab Tujuh Masalah Ini

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Refly Harun
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) masih terpuruk dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Menurut dia, ada beberapa persoalan yang harus dijawab oleh MK.

"Tujuh hal yang hari ini dihadapi MK dan kemudian harus dijawab segera. Kalau tidak, kemudian kita akan dapatkan MK yang senantiasa terpuruk. Itu jelek sekali," ujar Refly, dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad (16/2).

Pertama, Refly menyoroti dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain dalam kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Persoalan kedua,  mengenai dua kursi hakim konstitusi yang kosong dan akan segera kosong. 

Ketiga, Refly mengatakan, persoalan dua hakim konstitusi yang legalitasnya dipertanyakan, yaitu Patrialis Akbar dan Maria Farida. 

Persoalan keempat yang menimbulkan kontroversi, menurut Refly, mengenai putusan pengujian Undang-Undang (UU) Pilpres. Ia mengatakan, putusan itu tertunda hingga sekitar sepuluh bulan. Sehingga, menurut dia, mengundang pertanyaan besar. 

Refly merujuk pada persoalan kelima mengenai putusan MK terkait uji materi UU Nomor 4/2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK. Adanya putusan itu, menurut dia, melebur adanya langkah untuk memperbaiki MK.

Poin keenam, Refly menyoroti persoalan sengketa Pemilukada Jawa Timur (Jatim). Bermula ketika Akil bersuara gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman menang dalam panel hakim yang terdiri dari tiga orang. 

Persoalan ketujuh, menurut Refly, adalah adanya putusan MK yang dinilai sesat. Ia mencontohkan dalam sengketa Pemilukada Bali dan Pemilukada Palembang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement