REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kalangan DPR RI meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk menyederhanakan prosedur pembiayaan di puskesmas. Pasalnya, saat ini mekanisme pembiayaan dinilai terlalu panjang.
''Pemerintah harus mengambil langkah untuk memberi payung hukum prosedur pembiayaan kapitasi puskesmas,'' ujar anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi kepada Republika, Ahad (16/2). Hal ini dikarenakan puskesmas merupakan ujung tombak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) layanan kesehatan di kabupaten/kota.
Sehingga kata Zuber, dana kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan di puskesmas. Selama ini proses pendanaan harus melalui kas daerah lebih dahulu dan proses penggunaannya melalui proses yang panjang.
Kondisi ini lanjut Zuber yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, sangat mengganggu pembiayaan pelayanan kesehatan di daerah. Oleh karena itu diperlukan sejumlah solusi dan alternatif penyelesaian masalah.
Di antaranya dengan mengeluarkan regulasi semisal peraturan pemerintah (PP) agar dana pembiayaan bisa langsung ke puskesmas. Pengelolaan puskesmas pun dapat dengan menaikkan status puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Zuber mengungkapkan, pelayanan kesehatan di puskesmas tidak boleh terganggu hanya karena alasan dana yang tersendat.'' Jangan sampai pelayanan kesehatan terhambat akibat prosedur yang bertele-tele,'' ujar dia.