Sabtu 15 Feb 2014 16:31 WIB

Dicegah KPK, Sutan Pasrah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
  Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).    (Republika/Wihdan Hidayat)
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Sutan Bhatoegana, Kamis (13/2). Menanggapi upaya pencegahan, Ketua Komisi VII DPR RI itu memilih pasrah.

"Saya ikut yang terbaik saja. Biarlah semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Sutan, dalam pesannya kepada Republika, Sabtu (15/2).

Pencegahan Sutan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Sutan enggan berpolemik mengenai permintaan pencegahan oleh KPK. Politisi Partai Demokrat itu tidak mempermasalahkannya dan akan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan. "Saya tidak mempermasalahkan tentang surat cekal itu ada atau tidak. Sudah cukup bagi saya sebagai WNI yang taat pada hukum," kata dia.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan untuk Sutan berlaku sejak Kamis (13/2) hingga enam bulan ke depan. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sehingga ketika penyidik memanggil Sutan, dia tidak sedang berada di luar negeri. Namun mengenai keterkaitan antara Sutan dan Waryono, Johan belum mendapatkan informasi pastinya.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM merupakan pengembangan dari kasus di SKK Migas. Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menjadi terdakwa di pengadilan mengakui adanya permintaan dana dari Waryono. Dalam surat dakwaan Rudi, disebut ada aliran dana 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Rudi disebut menerima dana itu dari Gerhard Rumeser, yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas.

Nama Sutan juga disebut dalam surat dakwaan Rudi. Pada 26 Juli, pelatih Golf Rudi, Deviardi menyerahkan dana 300 ribu dolar AS. Dari dana tersebut, sebesar 200 ribu dolar AS dikatakan mengalir ke Sutan melalui Tri Yulianto. Penyerahan uang itu terjadi di salah satu toko kawasan Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan Tri merupakan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement