Jumat 14 Feb 2014 23:52 WIB

Berkas Korupsi GOR Sudiang Makassar Rampung

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Berkas perkara dugaan korupsi penyelesaian hak atas tanah Gedung Olah Raga Sudiang Makassar senilai Rp3,2 miliar telah dirampungkan penyidik Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

"Berkasnya sudah dirampungkan dan kita sudah siap untuk melimpahkannya. Kita juga sudah siap jika waktu sidangnya ditetapkan. Yang jelas semuanya telah rampung," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, perkara dugaan korupsi GOR Sudiang itu sudah menetapkan dua orang tersangka, meskipun dirinya mengakui masih ada sejumlah nama-nama lain yang terlibat dalam kerugian negara itu.

Penyidik Kejari Makassar telah menetapkan dua orang tersangka yang keduanya adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sulawesi Selatan AW dan Mantan Lurah Sudiang Raya AI.

Daddy mengaku jika kedua tersangka itu merupakan orang yang dianggap bertanggungjawab dalam pembayaran atau ganti rugi lahan yang menyebabkan adanya kesalahan dalam pembayaran.

"Kami tidak ingin berandai-andai apalagi mengatakan yang aneh-aneh, nanti kita lihat fakta persidangannya, kalau ada tersangka baru kami akan proses. Audit BPKP juga tidak bisa menentukan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Mualim juga pernah diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukan Jufri Rahman selaku ketua tim teknis.

"Berdasarkan peran masing-masing keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini dan keduanya masuk dalam bagian tim teknis yang kemudian membayarkan uang ganti rugi lahan," katanya.

Joko mengaku, penetapan tersangka tidak langsung dilakukan, tetapi setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disita.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Syahrul Juaksha juga menuturkan jika fakta perbuatan kedua tersangka dinilai memenuhi unsur.

Pada pelepasan tanah GOR Sudiang tahun 2007 lalu senilai Rp3,2 miliar ditemukan penyimpangan berdasarkan fakta tanah tersebut sudah pernah dibebaskan tahun 1994 lalu kemudian dibayarkan kembali pada tahun 2007.

Pembayaran ganti rugi tanah GOR Sudiang tahun 2007 kepada lima orang warga diketahui menyimpang berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap MN salah seorang penerima ganti rugi. Putusan tersebut menyatakan akta jual beli tanah sebagai dasar MN menerima ganti rugi senilai Rp1,6 miliar ternyata palsu.

Setelah ditelusuri pada tahun 1994 tanah GOR Sudiang sudah dibebaskan seluas 74 hektar termasuk yang dianggarkan melalui Biro Perlengkapan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam perkara pembebasan lahan GOR Sudiang tahun 2007 ini diduga kuat adanya pelanggaran berupa salah bayar dan indikasi pemalsuan surat-surat untuk penerima ganti rugi senilai Rp3,2 miliar.

Pemberian ganti rugi tanah kepada warga diketahui menyimpang, salah satunya dengan pembayaran kepada Dg Mangga yang menggunakan akte Jual Beli Palsu. Tanah tersebut juga sudah pernah dibebaskan dan dalam penguasaan Pemerinta Provinsi Sulsel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement