Jumat 14 Feb 2014 18:30 WIB

Gubernur Kalsel: KPK Akan Periksa Pertambangan

area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN- Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi akan turun ke daerah-daerah untuk memeriksa izin pertambangan yang dikeluarkan oleh kabupaten dan kota.

"Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan rencana aksi ke daerah-daerah, dalam rangka penertiban usaha pertambangan," kata Gubernur di Banjarmasin, Jumat.

Menurut Gubernur Pemprov Kalsel telah meminta data-data usaha pertambangan di kabupaten dan kota di Kalsel untuk selanjutnya data-data tersebut diteruskan ke KPK. Gubernur berharap data-data tersebut disampaikan oleh masing-masing kabupaten dan kota yang mengeluarkan izin pertambangan, paling lambat 18 Februari 2014.

"Yang menerbitkan izin tambang adalah pemerintah di tingkat kabupaten/kota, provinsi tidak ada, kita harapkan paling lambat data- data tersebut diterima Pemprov Kalsel paling lambat 18 Februari nanti," katanya.

Gubernur menambahkan beberapa waktu lalu 12 Gubernur dipanggik KPK untuk mendapatkan penjelasan tentang berbagai persoalan pertambangan dan proses pemberian izin. Dalam pertemuan yang bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas dengan 12 Gubernur, khusus Kalsel diwakili Kepala Dinas Pertambangan, ungkap Rudy, KPK meminta data terkait perizinan tambang yang diterbitkan kabupaten/kota di 12 provinsi tersebut.

"Semua izin akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPK, untuk diketahui apakah sesuai prosedur atau tidak," katanya.

Selain itu KPK juga akan memeriksa, apakah penerbitan perizinan tersebut sesuai prinsip 'Clean and Clear' atau tidak. Menurut Gubernur, cukup banyak izin yang sudah dikeluarkan oleh kabupaten dan kota di Indonesia, namun lahannya tidak sesuai dengan tata ruang suatu wilayah.

KPK juga akan memeriksa prosedur penerbitan izin suatu tambang, apakah sesuai dengan aturan atau tidak, serta untuk mengetahui apakah ada unsur-unsur melawan hukum dalam penerbitan izin tambang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir terdapat sekitar Rp5.000 triliun pendapatan negara dari pajak dan royalti pertambangan menguap karena adanya kebocoran sistem pendapatan atau pemasukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement