REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik mengatakan urusan hukum tidak perlu dicampur aduk dan diintervensi. Ia mengomentari mengenai status cegah ke luar negeri yang dikenakan kepada Sutan Bhatoegana.
"Kalau yang urusan hukum, ya serahkan hukum saja. Jangan diintervensi oleh siapa pun. Jangan dikarang-karang, didorong-dorong," kata Menteri ESDM tersebut, Jumat (14/2).
KPK mengajukan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto. Juga eks Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) di Kementerian ESDM Sri Utami.
Surat diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selama kurang lebih enam bulan mereka tidak diperkenankan keluar negeri.
Pencegahan ini diperlukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dari Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno. Kasus yang membelit Waryono merupakan pengembangan dari kasus suap di lingkungan SKK Migas.