REPUBLIKA.CO.ID, CILODONG, DEPOK -- Dianggap mengertahui kasus korupsi, sebanyak 10 pejabat Pemkot Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (14/2). Mereka terdiri dari dua kepala dinas, dua kepala bidang, dua kepala seksi, dan beberapa staf serta rekanan proyek pemerintah.
''Pemeriksaan baru sebatas memintai keterangan. Mereka bukan sebagai tersangka, bukan pula saksi. Untuk mengungkap perkara, Kejaksaan wajib mengumpulkan data dan keterangan,'' kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Eka Darma Putra.
Menurut Eka, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menyebutkan ada penyimpangan APBD di lingkungan Pemkot Depok pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar untuk dua dinas yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Penyimpangan itu terjadi pada pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Sawangan senilai Rp 1,1 miliar dan Gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 di Kecamatan Cimanggis senilai Rp 1,1 miliar.
''Pembangunan Puskesmas diduga menyalahi bestek. Begitupun Gedung SMK Negeri 3, hingga kini sejak ditenderkan Oktober 2012, tak ada kegiatan pembangunan. Kita sudah meminta tim ahli Universitas Indonesia (UI) menghitung nilai kerugian. Kalau ditemukan penyimpangan akan segera diproses,'' tutur Eka.