REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.540 gram yang dibawa oleh warga negara Afrika Selatan, Stephen Henri Lubbe (58).
"Kami duga pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional dari Nigeria," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahmat Subagio, kepada wartawan di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Menurut dia, barang haram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar itu diduga akan diedarkan di Jakarta dan Bali.
Petugas menangkap Lubbe sesaat setelah mendarat dari Hong Kong dengan menumpang pesawat Hong Kong Airlines nomor penerbangan MH-6705 pada Minggu (9/2) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari pemeriksaan mesin pemindai, di dalam koper abu-abu milik pelaku yang diketahui bekerja sebagai petugas instalasi listrik itu terlihat barang mencurigakan.
Petugas kemudian menggeledah kopernya dan menemukan satu bungkus plastik yang berisi kristal putih."Setelah melalui tes, barang itu positif narkotika jenis sabhu," ucapnya.
Subagio menjelaskan bahwa di pasar gelap narkotika, sabhu dijual sekitar Rp2 juta sehingga total nilai diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Dari keterangan sementara pelaku, kata dia, pria tersebut dibayar oleh seseorang dengan biaya jalan-jalan di Bali.
Pelaku saat ini telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian Polda Bali untuk diselidiki lebih lanjut.
Lubbe dijerat pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.