REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan MK yang membatalkan Undang-undang No. 4 Tahun 2014 diperkirakan akan memperburuk citra lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Dia mengatkan, publik akan melihat MK, tidak mau dibatasi undang-undang dan enggan untuk diawasi. Alasannya, setiap ada aturan yang mengawalnya, dapat dengan mudah mereka batalkan lewat putusan.
“Bukan makin baik citra MK dimata publik, namun justru memburuk,” kata Yusril, Kamis (13/2).
Terlepas setuju atau tidak atas putusan tersebut, dia mengatakan, pihaknya sering kali memperingati MK agar tidak menguji UU yang mengatur dirinya sendiri. Menurutnya, dari segi hukum memang tidak ada larangan.Hanya saja, bila dilihat secara etika, kata Yusril, tidak patut diujikan.
Direktur Eksekutif Correct, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Refly Harun sepakat atas pernyataan tersebut. Dengan dikabulkan uji materi itu, sama saja dengan menjatuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. Andi Mohammad Ikhbal