REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelusuri dan menyelidiki pengadaan barang dan jasa haji periode 2012-2013 yang dicurigai memiliki penyimpangan anggaran.
"Pelaksaanaan penyelenggaraan haji 2012-2013 terkait pengadaan barang dan jasa di sana seperti pondokan, katering dan transportasi di sana, salah satunya sedang ditelusuri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).
Johan mengatakan penelusuran itu bukan pada setoran dana haji. "Yang kami usut adalah penyelenggaraan haji di antaranya ada pengadaan barang dan jasa. Jadi bukan setoran hajinya."
KPK juga mengolah data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi di Kementerian Agama terutama yang menyangkut masalah haji.Berdasarkan PPATK terdapat dana Rp 80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditempatkan pada bank tanpa standardisasi yang jelas. Meski hal itu dibantah oleh Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, dana yang disimpan bukan tanpa standarisasi yang sesuai prosedur. Akan tetapi dana itu disimpan ke beberapa bank seperti bank syariah, bank konvensional dan di Sukuk.