REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif maskapai penerbangan. Kenaikan ini dinilai dilematis.
Anggota Komisi V DPR RI Marwan Jafar mengatakan, maskapai penerbangan menghadapi kenaikan beban biaya akibat tingginya harga avtur. "Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk memberikan tarif transportasi yang terjangkau bagi masyarakat," kata Marwan kepada Republika, Kamis (13/2).
Kenaikan harga avtur cukup memberatkan perusahaan penerbangan. Sehingga, menaikkan tarif akan membuat maskapai sedikit bernapas lega. Namun, kenaikan ini akan memberatkan penumpang, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang menggunakan jasa udara.
Pemerintah diminta berkoordinasi dengan maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) untuk mengatasi kenaikan tarif ini. Artinya, masyarakat menengah ke bawah hendaknya diberikan tarif batas minimum.
Koordinasi ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat. Meskipun animo masyarakat terhadap angkutan udara meningkat, ada juga masyarakat yang menggunakan moda ini karena keterbatasan transportasi, terutama di daerah jauh dan terpencil.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid tersebut ditantangani pada 10 Februari 2014 dan baru akan berlaku 14 hari setelah diundangkan atau 24 Februari 2014. Kkenaikan tarif dibagi menjadi dua kategori pesawat yaitu pesawat jet (tambahan biaya Rp 60 ribu) dan pesawat propeller (tambahan biaya Rp 50 ribu).