REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman ke proses penuntutan. Dengan begitu, Maria akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Perlu disampaikan terkait kasus kuota daging sapi untuk MEL memasuki tahap dua atau naik kepada proses penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut Johan, berkas penyidikan untuk Maria Elizabeth telah selesai atau P21. Dengan begitu, berkas untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama tersebut dilimpahkan ke Jaksa KPK. "Secepatnya berkas itu akan dilimpahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Bisa pekan ini atau pekan depan (atau maksimal 14 hari)," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan perusahaan dari Indoguna juga telah disidangkan dan divonis. Beberapa di antaranya seperti Direktur Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keduanya telah divonis 2 tahun 3 bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Selain para pimpinan perusahaan itu, kasus dugaan siap kuota impor daging sapi itu menyeret mantan pejabat pemerintah seperti bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan tangan kanannya Ahmad Fathanah.
Kasus itu tidak hanya berhenti kepada dugaan suap atau Tindak Pidana Korupsi saja tetapi melebar kepada Tindak Pidana Pencucian Uang. TPPU itu menyeret sejumlah nama artis Vitalia Sheisya dan Ayu Azhari.
Nama Vitalia dan Ayu muncul dalam surat dakwaan Fathanah terkait dugaan TPPU. Dalam dakwaan itu Vitalia dan Ayu disebut menerima sejumlah uang dari orang dekat Luthfi. Untuk Vitalia sendiri juga disebut menerima perhiasan dan mobil dari Fathanah. Sementara itu, Ayu disebut menerima sejumlah uang dari Fathanah senilai 800 dolar AS.