REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemprov Jawa Barat mulai terlihat serius menertibkan bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Pekan depan, rencananya 11 bangunan di Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang KBB (Kabupaten Bandung Barat), akan dibongkar.
Kepala Satpol PP Jabar, Udjwalaprana Sigit, mengatakan bangunan liar yang akan dibongkar tersebut berupa rumah pribadi dan kafe restoran. "Paling lambat, pekan depan kami bongkar. Itu lahan punya Dinas Bina Marga, sama sekali tidak ada izin. Lokasinya strategis," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (13/2).
Menurutnya rapat penertiban KBU ini sudah beberapa kali dilakukan. Rapat terakhir dengan mendatangkan Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat, Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi. Dalam rapat tersebut, dibahas bagaimana sebaiknya penegakkan hukum di KBU.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, semua Pemda sepakat untuk menata KBU dengan baik. Pembangunan di KBU, tidak pernah dilarang asal sesuai dengan Ketentuan Perda 1/2008 tentang KBU harus disepakati.
Sigit mengatakan, sudah pernah ada yang di proses dalam Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan peringatan. Namun, masih ada yang berjalan tidak sesuai keinginan. Karena, ada yang tetap membangun padahal belum ada izin dan rekomendasi. "Kami garap dulu yang tanah negara. Ini baru awal karena banyak bangunan liar yang lain," jelasnya.
Sebanyak 11 bangunan yang akan dibongkar tersebut masih sedikit kalau dibandingkan dengan total pelanggaran yang ada. Namun kalau sebelas bangunan tersebut tidak membongkar bangunannya sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP.
"Kalau saya, lebih senang mereka sadar dan bongkar sendiri. Karena mereka jelas membangun di bukan tempatnya," tegasnya.