Kamis 13 Feb 2014 14:10 WIB

Kasus Pembuangan Pasien Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Sejumlah pasien menjalani perawatan di Rumah Sakit.  (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah pasien menjalani perawatan di Rumah Sakit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Badan Kesehatan Partai Gerindra Kesehatan Indonesia Raya (KESIRA) Batara Sirait mengatakan bahwa kasus pembuangan pasien yang terjadi di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara, kasus pembuangan pasien yang terjadi di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Batara melalui siaran persnya, Kamis (13/2).

Batara berharap, ada penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif baik dari aparat penegak hukum maupun Komnas HAM untuk menyelidiki akar permasalahan dari kasus ini. Penyelidikan juga harus dari dua sisi yaitu dari sisi korban dan juga dari sisi rumah sakit yang bersangkutan. 

Seperti diketahui, kasus dugaan penelantaran terhadap pasien miskin terjadi di Lampung, pada 20 Januari lalu. Suparman yang berusia 60 tahun didiuga dibuang dari Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo, Lampung, oleh beberapa oknum pegawai rumah sakit karena tidak mampu  membayar biaya perawatan. Suparman dibuang ke sebuah gubuk setelah dibawa secara diam-diam oleh beberapa pegawai rumah sakit dengan menggunakan ambulans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement