REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam tahun 2014 ini mengalokasikan dana sebesar Rp500 juta dari APBD, untuk membiayai pra-studi kelayakan (feasibility study) pembangunan bandara baru pengganti Bandar Udara El Tari Kupang.
Pra-studi kelayakan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme perencanaan di lingkungan kementerian perhubungan, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2006 tentang Panduan Perencanaan Pembangunan Bandar Udara, kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Stefanus Ratoe Oedjoe, di Kupang, Kamis.
Dalam tahapan studi kelayakan ini, terdiri atas pra-studi kelayakan, studi rencana induk atau master plan dan studi analisis dampak lingkungan (amdal), katanya.
Setelah dilakukan studi kelayakan, kata dia, akan masuk pada tahapan studi desain, dimana dalam tahapan ini akan dilakukan studi investasi dan rencana dasar atau Detailed Engineering Design (DED) untuk rencana teknik terinci (RTT) untuk sisi darat dan udara.
"Setelah tahapan-tahapan ini selesai, baru dikeluarkan rencana kerja syarat (RKS), termasuk dalam pasca rekonstruksi," katanya menjelaskan.
Hanya saja, realisasi pembangunan bandara ini sangat bergantung pada penilaian mengenai tingkat kepadatan di Bandara El Tari Kupang oleh calon pengelola bandara.
"Calon pengelola bandara akan melihat, kira-kira kapan Bandara El Tari Kupang sudah stagnan atau tidak bisa dikembangkan lagi, sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Artinya, walaupun RKS sudah siap, tetapi kalau pengelola bandara mengatakan bahwa bandara El Tari Kupang masih bisa dikembangkan untuk menampung arus penumpang dan barang, maka pembangunan bandara baru belum bisa dilakukan, katanya.
Namun menurut dia, ide untuk pembangunan bandara pengganti Bandara El Tari ini harus dilihat sebagai gagasan yang baik untuk kepentingan jangka panjang ke depan, dan harus didukung oleh semua pihak.
"Tidak bisa cepat tetapi butuh waktu. Pemindahan Bandara Selaparang di Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bandara Internasional Lombok (BIL) misalnya, membutuhkan waktu sekitar 11 tahun, baru bisa terealisasi," katanya.
Begitu pun perpindahan Bandara Polonia Medan di Sumatera Selatan ke Bandara Kuala Namu memerlukan waktu sekitar 14 tahun.
"Jadi hal yang paling penting adalah, gagasan gubernur ini kita sambut dulu dan mengambil langkah-langkah persiapan awal," katanya.
Dengan demikian, pada saatnya nanti, ketika Bandara El Tari Kupang sudah stagnan dan tidak bisa dikembangkan lagi, maka pemerintah tinggal memulai pembangunan bandara baru pada lokasi yang sudah disiapkan, katanya.