REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan seminar Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana atau tindak pidana lain.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2013. Seminar ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan seperti penyidik TPPU, jaksa, hakim, serta kalangan penyedia jasa keuangan.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dari acara ini adalah untuk menyamakan persepsi antara penegak hukum dalam pelaksanaan UU No.8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan PERMA No.1 Tahun 2013.
"Sekaligus untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan aturan tersebut," kata Yusuf dalam sambutannya di dalam seminar tersebut di Merlyn Park Hotel, Kamis (13/2).
Menurut dia, pelaku TPPU kerap kali memanfaatkan teknologi agar tidak mudah dilacak oleh penegak hukum. Modus yang digunakan umumnya melibatkan orang sekitar sebagai pihak ketiga serta penggunaan rekening fiktif untuk menyamarkan asal usul tindak pidanannya.
Kebijakan tersebut memuat beberapa terobosan sehingga, ada mekanisme yang memberikan kesempatan penegak hukum merampas aset hasil TPPU. Meski tidak ada putusan pidana yang berisi pernyataan kesalahan dan penghukuman pelaku. "Itu dijelaskan dalam Pasal 67 UU TPPU," ujarnya.