Kamis 13 Feb 2014 10:47 WIB

PPATK Indikasikan Pihak Katiga Dalam TPPU Wawan

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
 Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2).    (Republika/ Wihdan)
Mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK, Jakarta, Selasa (11/2). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam tindak pidana pencucuian uang (TPPU) tersangka korupsi Tubagus Chaeri Wardana.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, kalau tanpa pihak ketiga, pihaknya bisa langsung memperoleh sumber rekening. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke sejumlah pihak terkait, termaksud deiler mobil.

"Siapa yang membayar dan bagaimana pembayarannya. Nanti dari sana baru ketahuan polanya. Apakah langsung atau ada pihak ketiga," kata Yusuf pada wartawan usai membuka Seminar Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam TPPU dana atau tindak pidana lain di Hotel Merlyn Park, Kamis (13/2).

Bukan hanya bermain pada TPPU kendaraan mobil, PPATK juga akan memeriksa semua hal dan informasi terkait aliran dana dugaan korupsi adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dia menambahkan, saat ini, pihaknya belum memastikan adanya keterlibatan artis dalam pencucian uang tersebut. Namun, semuanya masih dalam on going process sehingga, belum ada kepastian lebih lanjut.

"Belum tahu nanti ke depannya bagaimana, kalau mobil artis kemarin, sama seperti yang terjadi ke anggota dewan kemarin," ujar dia.

Sebelumnya, Rabu (12/2), KPK menyita sebuah mobil dari artis Jennifer Dunn atas dugaan TPPU Wawan. Hal ini merupakan pertama kalinya tersangka kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, diduga mengalirkan dananya ke selebritis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement