Rabu 12 Feb 2014 06:32 WIB

Pemerkosa Anak Kandung Dipenjara Tujuh Tahun

Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung dihukum penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasus itu juga menghukum pria berinisial DP itu membayar denda sebesar Rp 40 juta.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, M Djaelani.

Vonis terhadap terdakwa DP itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan anak kandung sendiri dengan tipu muslihat sehingga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Djaelani membacakan amar putusan.

Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2007 pukul 03.00 terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMA. Korban berinisial PM (23) mengadukan persoalan tersebut kepada ibunya yang juga istri terdakwa pada November 2009.

Terdakwa dan keluarganya tinggal satu kos di kawasan Pamogan, Denpasar, Bali. Mereka sering tidur sekamar dalam satu tempat kos.

Korban dirayu agar mau melayani nafsu birahi bapaknya yang beralasan baru sembuh dari penyakitnya. Korban sempat menolak untuk diajak berbuat mesum itu karena takut hamil namun pelaku tetap memaksa untuk melayaninya.

Korban pun sempat hamil dan hingga kini mengalami trauma pada organ kemaluannya akibat perbuatan bejat bapaknya. Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima putusan majelis hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement