Rabu 12 Feb 2014 06:21 WIB

Pelantikan Karsa Harus Tunggu Proses Hukum

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Nidia Zuraya
Soekarwo, berpidato di hadapan ribuan Rimbawan
Foto: Antara Foto/Eric Ireng
Soekarwo, berpidato di hadapan ribuan Rimbawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pelantikan Guberbur dan Wagub Jawa Timur terpilih, Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa), diminta untuk ditunda. Pelantikan diharapkan menunggu hasil penyidikan KPK dengan tersangka eks Ketua MK, Akil Mochtar, yang kini ditahan. Ketika menjadi Ketua MK, Akil diduga berperan dalam mengurus sengketa pilkada Jawa Timur.

Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Zainun Ahmadi, menyatakan, pelantikan juga harus menunggu hasil investigasi MK terkait hal yang sama. Jika tidak, pelantikan keduanya akan menjadi cacat hukum. Dewan Etik MK saat ini sedang menginvestigasi putusan terkait sengketa Pilkada Jatim. “Kalau dipaksakan, nantinya akan menjadi beban Karwo dan Ipul dalam menjalani roda pemerintahan,” imuhnya, saat dihubungi, Rabu (12/2).

Zainun menilai secara yuridis Pilkada Jatim memang sudah dimenangkan pasangan incumbent. MK bahkan sudah memutus hal itu. “Putusan MK memang mengikat dan final,” jelasnya. Secara kebenaran materil diakuinya sah. Namun demikian, dugaan politik uang dalam proses pemenangan keduanya tetap harus diusut.

Kemendagri telah mengeluarkan SK pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2014-2019. Surat itu diserahkan langsung oleh Mendagri pada 12 Februari 2014 di gedung DPRD Jatim.

 

Namun demikian, Zainun menyatakan pemerintah pusat tidak perlu tergesa – gesa melantik keduanya. Akan lebih bijaksana, tambah Zainun, bila menunggu proses dewan kode etik atau bahkan lembaga penegak hukum dalam menginvestigasi persoalan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement