REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memprioritaskan keluarnya peraturan presiden (perpres) soal mitra pengawas pemilu lapangan (mitra PPL), ketimbang perpres dana saksi partai politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, mitra PPL akan lebih dibutuhkan ketimbang saksi parpol.
"Yang saya khawatirkan, kalau paket perpres ini (mitra PPL dan saksi parpol) nanti tidak muncul. Tapi, menurut kami, setidaknya, (pemerintah) mengeluarkan (perpres tentang) mitra PPL itu," kata dia, saat di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (11/2).
Kata dia, melihat polemik keras tentang dana saksi parpol, menjadi alasan tersendiri agar rencana pembiayaan oleh negara itu ditunda. Naja juga mengatakan, tidak ada jaminan dengan kehadiran saksi parpol di semua tempat pemungutan suara (TPS), ketika pencoblosan tiba.
Itu sebabnya, perlu juga ada jaminan dari partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menerjunkan saksinya tanpa terkecuali.
Hal tersebut, untuk menutupi indikasi kecurangan yang selama ini jadi alasan keluarnya perpres saksi parpol.
Dengan ditundanya pembahasan draft saksi parpol di Kemendagri, dikatakan Naja juga adalah sebuah keputusan yang belum bulat.
Menurut dia, penundaan kali ini, dapat berarti adanya pertimbangan agar pendanaan saksi parpol ini, mengundang masalah. Meski pun begitu, dikatakan Naja, Komisi II tidak akan mendesak atau pun meminta Kemendagri segera mengeluarkan perpres saksi parpol tersebut.