REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2014 di Provinsi DKI Jakarta akan disesuaikan mendekati harga pasar di masyarakat.
Sebelumnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, NJOP PBB-P2 di DKI Jakarta tidak mengalami perubahan atau relatif sama."Keadaan ini tentu kurang menguntungkan khususnya bagi masyarakat karena akan berpengaruh terhadap nilai jual bumi dan bangunan yang secara umum mengalami peningkatan setiap tahun," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Iwan Setiawandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Menurut dia, kenaikan tersebut sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang saat ini gencar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Di sisi lain, apabila NJOP PBB-P2 tidak disesuaikan, maka Pemprov DKI akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembangunan di Kota Jakarta," ujar Iwan.
Penyesuaian tersebut, sambung dia, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, NJOP PBB-P2 pada dasarnya menggunakan harga transaksi jual beli secara wajar yang ada dalam masyarakat yang diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penyesuaian semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, karena dengan adanya penyesuaian NJOP PBB-P2, maka perolehan harga transaksi pun mengalami peningkatan," tutur Iwan.
Dia menambahkan konsekuensi peningkatan NJOP PBB-P2 akan berdampak pada penerimaan PBB-P2 tahun 2014 yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT), Mass Rapid Transit (MRT) dan sebagainya.