Selasa 11 Feb 2014 06:53 WIB

DPR Belum Libatkan KPK Bahas RUU KUHAP

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dilibatkan oleh DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga potensi pelemahan komisi antikorupsi itu semakin mengemuka.

"DPR juga belum pernah mengundang KPK terkait pembahasan RUU KUHAP. Kami juga belum pernah bertemu dengan pihak Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan untuk perihal RUU KUHAP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (11/2).

Secara garis besar, kata Johan, pembahasan revisi undang-undang tersebut bisa digolongkan tidak melibatkan peranan publik. RUU sejatinya selalu melibatkan partisipasi elemen masyarakat terutama yang berkaitan langsung dengan peraturan dimaksud.

"Kalau RUU ini menyangkut UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), KPK harusnya diikutsertakan dengan dimintai pendapat di parlemen," katanya.

Menurut Johan, apabila RUU KUHAP benar-benar diberlakukan, maka KPK bisa menjadi lemah karena kewenangannya dalam pemberantasan korupsi dibatasi.

Maka dari itu, kata Johan, sebaiknya pembahasan RUU KUHAP ditunda dulu hingga suksesi anggota parlemen selesai setelah Pemilu 2014 berakhir. Dengan begitu, pembahasan tidak tergesa-gesa dan hasilnya tidak sekenanya.

Masa tugas DPR periode 2009-2014 hanya tersisa tiga bulan lebih sedikit. Padahal daftar isian masalah revisi KUHAP sekitar 1.169 butir dan pasal yang harus dibahas sangat banyak.

"Pembahasan RUU KUHAP ini dihentikan sementara dulu menunggu DPR yang baru. Kalau revisi itu mengarah untuk melemahkan KPK sebaiknya ditunda," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement