REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan pegawai Kementeria Agama (Kemenag). Hal ini terkait informasi adanya pegawai Kemenag yang menggunakan atau menerima gratifikasi terkait dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK terutama menyangkut penyelenggaraan haji dan pengadaan barang dan jasa tahun 2012-2013. Menurut Johan, pada tahap awal bukan dana setoran haji."Tapi bukan berarti tidak bisa berkembang," kata Johan, Senin (10/2) malam.
Dikatakan Johan, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap pegawai Kemenag. Sebelumnya, sudah dua anggota DPR yang dimintai keterangan oleh KPK yakni Hasrul Azwar dan Jajuli Juwani yang merupakan mantan anggota Komisi VIII DPR.
Johan mengungkapkan, ada beberapa item fokus penyelidikan KPK antara lain pada pengadaan barang dan jasa pada 2012-2013. Besaran biaya di atas Rp 100 miliar.
Seperti diketahui, beberapa pegawai di lingkungan Kemenag, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) diduga menyalahgunakan dan menerima uang gratifikasi yang berasal dari pengelolaan dana haji dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jasin mengungkapkan ada sejumlah pegawai Kemenag yang menggunakan atau menerima uang gratifikasi dana haji di BPIH.
"Diantaranya mereka itu berinisial HWN, AR dan FR serta ada nama lainnya, tapi cukup saya sebut itu saja," kata Jasin usai melantik pejabat eselon IV di lingkungan Itjen Kemenag, Jakarta, Senin (10/2).