REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menyelidiki kasus 18 anak dibawah umur korban kekerasan asusila yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Berdasarkan keterangan saksi, terdapat 18 anak yang menjadi korban kekerasan asusila oleh seorang pemuda," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu Nunu Suparni.
Ia menjelaskan, pelaku kekerasan asusila tersebut dilakukan seorang pemuda berinsial MI (21 tahun) sejak tahun 2012.
Saat ini, sudah ada laporan dari sembilan keluarga korban ke Polres Jakarta Selatan. Keluarga pelapor pun telah diberikan surat pengantar visum.
"Kita akan melakukan visum, dua minggu hasilnya akan keluar, apakah sembilan orang ini menjadi korban asusila atau tidak," jelasnya.
Kepolisian pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan keterangan korban serta saksi. Bahkan, apabila masih ada warga lainnya yang anaknya menjadi korban, diharapkan segera melapor.
"Pelaku sendiri telah diamankan oleh Polsek Ciputat dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, A (11 tahun) salah satu korban mengaku bila pelaku melakukan aksinya tersebut dengan memberikan iming - iming.
Meski dirinya ketika itu menolak, namun pelaku selalu memaksa. Hingga akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku. "Si om (panggilan pelaku, red) biasanya ngajak main dulu," ujar A.