REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan tidak ada jaminan bagi politisi Partai Demokrat Banten Media Warman terbebas dari sangkut paut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan (TCW).
"Pengembalian mobil Honda CRV pemberian TCW itu tentu tidak menghapus sangkaan. Tapi ini masih dalam tahap klarifikasi. Apa ini memenuhi unsur hukum atau tidak, ini yang masih kami dalami," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).
Johan mengatakan Media Warman hanya diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, mobil yang dikembalikannya disita oleh KPK. "Media Warman ini diperiksa sebaga saksi atas tersangka TCW, KPK belum tahu motif pengembalian itu. Sekarang yang sedang didalami adalah beberapa anggota DPRD Banten untuk saksi TCW terkait dugaan TPPU," katanya.
Meski begitu KPK memberi apresiasi kepada Media Warman yang mau mengembalikan mobil Honda CRV bernomor polisi B 710 MED pemberian Wawan yang diduga hasil TPPU. "Memang sebaiknya siapapun yang menerima sesuatu terkait korupsi atau TPPU untuk mengembalikannya kepada negara," katanya.
Mobil tersebut disita oleh KPK pada pengujung pekan lalu. "Perlu diinfokan akhir pekan kemarin, KPK menyita mobil Honda CRV warna hitam. Mobil ini dari anggota DPRD Provinsi Banten bernama Media Warman," katanya.
Media Warman mengembalikan mobil tersebut kepada penyidik KPK sampai akhirnya disita. Selain politisi Demokrat itu, sejumlah anggota DPRD Banten juga diperiksa terkait TPPU Wawan seperti Sonny Indra Djaya, Thoni Fathoni Mukson, Edi Yus Amirsyah dan Aeng Haerudin.