Senin 10 Feb 2014 17:54 WIB

Demokrat Akui Bebasnya Corby Akan Turunkan Perolehan Suara

 Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2).   (Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG- Bebasnya terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby rupanya akan berdampak terhadap partai penguasa yaitu Partai Demokrat. Hal ini diakui Sekretaris Divisi Pengembangan Organisasi DPP Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu.

"Pembebasan bersyarat terhadap Corby yang diberikan pemerintah itu akan berdampak pada partai saat pemilu mendatang," kata Khatibul ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/2).

Hal tersebut disampaikan Khatibul usai melakukan kunjungan kerja spesifik bersama sembilan anggota Komisi II DPR RI ke kantor KPU Jateng terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, keputusan pembebasan bersyarat Corby itu tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang cukup panjang.

"Prosesnya agak lama dan tentu saja ada soal-soal hukum yang sudah dibicarakan di Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak melanggar aturan," ujarnya.

Sejauh yang saya tahu, kata dia, suara Partai Demokrat yang ada di perdesaan tidak terpengaruh dengan pembebasan bersyarat Corby. "Kalau untuk suara Partai Demokrat di perkotaan akan terpengaruh karena masyarakat di kota mempunyai kesadaran membaca media yang baik dan bagi mereka akan membuat semakin jadi tidak simpatik," katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby yang ditangkap tahun 2004 di Bandara Ngurah Rai Bali saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram, merupakan salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Lalu pada Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Corby ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, dari 2006 hingga 2011 dan sudah mendapatkan remisi total 25 bulan. Presiden SBY melalui Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement