Senin 10 Feb 2014 08:09 WIB

Terima Dana Haram, Parpol Bisa Kena Pasal TPPU

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua KPU  Husni Kamil Manik bersama pihak penyelenggara Pemilu dan perwakilan partai menandatangani Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi di Jakarta, Kamis (6/2).    (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama pihak penyelenggara Pemilu dan perwakilan partai menandatangani Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi di Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai partai politik (parpol) bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila mendapat dana hasil kejahatan. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri bila ada indikasi parpol menerima dana haram.

Asep mengatakan, sudah ada ketentuan yang bisa menjerat parpol dalam UU TPPU Nomor 8/2010. Ia menyebut ketentuan itu ada dalam pasal 6 dan pasal 7. Menurut dia, KPK bisa melakukan langkah hukum terhadap parpol yang terindikasi menerima uang hasil kejahatan.

"Ada penghukuman partai politik, ada keberanian KPK," kata Asep di Jakarta, Ahad (9/2) lalu.

Asep menilai, parpol termasuk dalam kategori korporasi. Sehingga ia berpendapat parpol bisa dijerat dengan Pasal dalam UU TPPU. Memang masih ada polemik apakah parpol itu termasuk korporasi atau bukan. Namun Asep mengatakan, penjelasan korporasi itu sudah jelas.

"Korporasi sekumpulan orang, organisasi yang mempunyai dana, punya tujuan. Partai korporasi bukan, Kan sekumpulan orang," ujar mantan hakim yang sempat berkarier di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Pusat itu.

Menurutnya ketentuan untuk menjerat parpol itu sudah ada. Ia mendorong KPK untuk berani mengambil langkah hukum apabila terendus adanya parpol yang menerima aliran dana hasil kejahatan.

"Siapapun partainya, harus berani. Kejahatan korporasi itu sudah dianut dalam undang-undang kita," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement