REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta sudah menghentikan pemberian izin pembangunan hotel baru sejak 1 Januari 2014 ini. Namun hingga kini Dinas Perizinan (dinzin) setempat masih memproses pengajuan izin pendirian hotel yang diajukan pada 2013 lalu.
Berdasarkan data, Dinzin Kota Yogyakarta sudah menerbitkan 29 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel baru yang diajukan tahun 2013. Jumlah itu merupakan hasil verifikasi sementara terhadap 106 pengajuan IMB hotel saat mendekati kebijakan pembatasan pendirian hotel baru yang berlaku tahun ini sampai Desember 2016.
Pemkot Yogyakarta sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 7 tahun 2013 tentang penghentian perizinan pendirian hotel baru.
“IMB yang sudah terbit, boleh mendirikan hotel. Sisanya masih kami verifikasi. Ada yang berkas administrasinya kurang dan syaratnya tak sesuai. Jika tidak dilengkapi kami tolak,” kata Kabid Pelayanan Dinzin Setiono.
Hasil rekapitulasi permohonan IMB 106 hotel baru yang diajukan ke Dinas Perizinan di tahun 2013 tersebar di 12 kecamatan. Namun masih terpusat di ring I lokasi pusat wisata Yogyakarta Malioboro.
Hal ini ditunjukan dengan pengajuan terbanyak yakni 21 pengajuan hotel baru di Kecamatan Gedongtengen. Kemudian disusul Gondokusuman 15 hotel, Mergangsan 11 hotel dan Mantrijeron 10 hotel.
Dia mengatakan tidak semuanya pengajuan IMB hotel baru adalah skala hotel besar-besar. Ada juga pengajuan hotel kecil-kecil. “Di Kecamatan Gedongtengen itu karena di sana ada penginapan-penginapan yang selama ini belum berizin. Dari penertiban ada pembinaan untuk mengurus izinnya,” katanya.
Di Kecamatan Kraton tidak ada pengajuan pendirian hotel karena tidak boleh ada pembangunan hotel. Sedangkan di Kotagede tidak ada pengajuan pembangunan hotel baru di lokasi itu.
Secara terpisah Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono mempertanyakan komitmen pemkot. Mengingat sebelum Perwal pembatasan pedirian hotel terbit, ada kesepakatan dengan pemkot perizinan pendirian hotel baru di ring I di Malioboro dan sekitarnya dihentikan.
“Kami sudah pernah rapat dengan pihak pemkot, dulu sudah diminta stop perizinannya di ring I,” tegasnya.
Pihaknya juga mengatakan dengan banyaknya pengajuan izin hotel baru itu, pemkot harus memikirkan infrastruktur pendukung. Terutama untuk manajemen lalu lintas.
Menurutnya kini kondisi persaingan hotel mulai tidak kondusif. Khususnya saat low season pada Januari sampai Maret ini. Hal ini ditunjukan dalam penawaran tarif hotel sampai 50 persen.
“Sudah banting-banting harga. Pemkot mestinya juga mempertimbangkan jumlah kunjungan wisatawan dan okupansi,” katanya.