REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggolongkan beras impor sebagai komoditi dengan rIsiko rendah. Kini DJBC menikkan status beras impor sebagai produk berisiko tinggi.
"Saat ini kita golongkan high risk karena berita-berita yang ada supaya kita yakin," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono, Jumat (7/2).
Pengawasan beras menurut dia tidak rumit. Pemerintah dan pihak surveyor telah melakukan kontrol sehingga beras impor bisa masuk INSW (Indonesia National Single Window).
Agung mengatakan pihaknya akan bertemu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sebagai pemberi rekomendasi. Hal ini agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama ketika menangani impor beras. Dengan demikian kasus pelanggaran diharapkan bisa diminimalisasi.