Jumat 07 Feb 2014 20:25 WIB

Kapolri Minta DPR Kaji Ulang RUU KUHAP

Sutarman
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Sutarman meminta DPR mengkaji kembali Rancangan Undang-Undang (RUU KUHAP) karena ada sejumlah hal substansial yang dihilangkan.

Usai melantik sejumlah petinggi Polri, di Jakarta, Jumat, Sutarman meminta bahwa kegiatan penyelidikan harus tetap ada dalam proses hukum.

"Kita mempertahankan penyelidikan. Itu harus dilakukan karena dengan penyelidikan kita bisa mengetahui apa yang dilaporkan masyarakat itu bentuk tindak pidana atau bukan. Kalau bukan tentu bukan ranah kewenangan polri, tetapi kalau itu tindak pidana pasti akan diproses" katanya.

Dia menambahkan jika ada proses penyelidikan, bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

 

"Kalau ada penyelidikan, nanti proses hukumnya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan, sehingga kita bisa diskusi dengan DPR agar penyelidikan ini bisa dilanjutkan," katanya.

Dalam RUU KUHAP dan KUHP tersebut ada penghilangan kewenangan penyelidikan. Artinya, kasus tindak pidana yang berasal dari laporan masyarakat tidak perlu lagi diselidiki.

Hal itu dinilai sebagai penghapusan aspek hak asasi manusia (HAM) karena dalam tahap penyelidikan tedapat proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sehingga tidak menutup kemungkinan jika langsung ke tahap penyidikan, pelanggaran HAM terjadi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Maluku Utara Margarito menilai penghilangan kewenangan penyelidikan tersebut merupakan hal yang tidak logis.

"Penghilangan kewenangan penyelidikan merupakan hal yang tidak logis," katanya.

Artinya, lanjut dia, sangat berbahaya jika dipaksakan dan akan menimbulkan pelanggaran HAM yang luar biasa. Contohnya, jika ada laporan terhadap seseorang melakukan suatu tindak pidana korupsi, tanpa proses penyelidikan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan.

"Saya khawatir penghilangan kewenangan itu menjadi alat ketidaksukaan terhadap seseorang atau alat berseteru," katanya.

RUU KUHAP dan KUHP itu dinilai terlalu buru-buru dan dikejar target karena para anggota DPR menginginkan pengesahannya sebelum jabatan mereka berakhir di pertengahan 2014.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement