REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Agama Suryadharma Ali membantah pernyataan LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mengenai rekening dana penyelenggaran ibadah haji di bank yang memakai nama Suryadharma Ali, bukan atas nama kelembagaannya (Kementerian Agama).
"Rekening itu atas nama Menteri Agama. Menteri Agama itu atas perintah undang-undang, bukan atas nama Suryadharma Ali," kata Suryadharma Ali di Bandung, Jumat (7/2).
Ditemui usai membuka Musyawarah Kerja Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Bandung, ia menegaskan jika rekening dana haji tersebut menggunakan nama pribadinya maka hal tersebut menyalahi aturan. "Pokoknya kalau ada atas nama Suryadharma Ali itu fitnah besar," ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi & Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi menuturkan, saat ini yang harus lebih difokuskan oleh KPK terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali adalah tentang pertanyaan publik mengenai rekening dana haji di bank yang memakai nama Suryadharma Ali, bukan atas nama kelembagaan.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK menyelidiki ada atau tidaknya penyimpangan terkait dana setoran pendaftar haji di rekening atas nama Menteri Agama Suryadharma Ali, karena pembukaan rekening atas nama Menteri Agama dinilai janggal.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004 hingga 2012. Dalam kurun waktu tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.