Jumat 07 Feb 2014 16:14 WIB

Menag: Silakan Saja KPK Usut Penyelewengan Dana Haji

Rep: amri amrullah/ Red: Taufik Rachman
Menteri Agama Suryadharma Ali yang melayani permintaan jamaah untuk tahalul
Foto: Media Center Haji
Menteri Agama Suryadharma Ali yang melayani permintaan jamaah untuk tahalul

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya kemungkinan penyelewengan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengungkapkan sejak awal komitmen Kementerian yang dipimpinnya memberantas korupsi termasuk dalam pengelolaan dana haji.

"Sejak Menag Pak Maftuh hingga saya, itikad kami agar pengelolaan dana haji jauh dari tindak pidana korupsi sudah kita lakukan. Karenanya kita undang KPK untuk melakukan penyelidikan indikasi penyelewengan," ujarnya usai membuka Rakernas Kemenag di Bandung, Jumat (7/2). Dari investigasi itu, KPK mendapati 49 titik rawan korupsi dalam pengelolaan dana haji.

"Dari temuan itu sebagian besar sudah kita benahi," terangnya. Suryadharma mengakui, memang tidak mudah membenahi dana haji yang jumlahnya cukup besar hingga Rp 35 triliun, dan dana abadi umat (DAU) yang mencapai Rp 27 triliun. "Kita akui masih ada yang perlu dibenahi, karenanya kita mempersilahkan bila KPK ingin melakukan investigasi kembali pengelolaan dana haji."

Ia mengklaim pengelolaan dana haji saat ini sebenarnya sudah jauh lebih baik. Dahulu dana haji, kata dia, dikelola di banyak bank, kemudian dipilih pengelolaan hanya di bank yang berkredibel dari bank syariah dari sebelumnya 27 bank, sekarang hanya jadi 17 bank. "Pembenahan bukan saja dari penyimpanan di bank, tapi pengelolaannya."

Ia mengungkapkan, bagaimana dahulu dana haji yang Rp 27 triliun yang sebagian besar disimpan di giro, sangat banyak. Ini, menurut dia, sangat riskan, karena berpotensi diambil setiap hari. Karena itu, Kemenag mendepositokan dana yang besar tersebut. Dan agar lebih aman dana haji tersebut pun di sukuk kan di Kementerian keuangan (Kemenkeu) agar lebih aman ketika krisis keuangan.

Dan saat ini total dana haji sudah mencapai Rp 35 triliun. Pada tahun lalu, jelas Suryadharma, imbal hasil jatuh tempo Rp 4 triliun. "Dan saat ini masih ada di bank Rp 31 triliun. Dana itu masih ada dan belum disentuh sama sekali." Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat di triwulan pertama tahun ini Kemenag akan menambah penempatan dana haji di sukuk Kemenkeu Rp 20 triliun.

Ia menjelaskan, dari jatuh tempo sukuk sebesar Rp 4 triliun itulah subsidi diberikan kepada calon jamaah haji dari indirect cost. "Dari subsidi itu, dulu komponen yang harus dibayar jamaah banyak, sekarang tinggal dua komponen yg masih dibayar jamaah, yakni pemondokan dan penerbangan." Sedangkan sisanya biaya makan, paspor, transportasi lokal dan layanan umum sudah digratiskan karena optimalisasi dana haji ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement