REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengusulkan agar wakil kepala daerah lebih dari satu orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, kepala daerah mempunyai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Seperti bidang kesejahteraan masyarakat, hukum, dan ekonomi. Menurut dia, hal itu bisa diatur dengan kebutuhan daerah.
"Kalau penduduknya banyak, harus punya wakil kepala daerah lebih dari satu. Sedangkan kalau sedikit, lebih baik tidak perlu ada wakil kepala daerahnya," kata Gamawan pada Republika, Kamis (6/2).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk membantu kinerja kepala daerah. Tentunya mereka harus mempunyai syarat dan kompetensi di bidang-bidang tersebut. Dan ini berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang tidak satu paket.
Selama ini, seorang wakil kepala daerah hanya seorang diri mengordinasikan kepemerintahan bersama sekertaris daerah (sekda). Kemudian, asisten di sejumlah bidang tertentu yang mengkaji adanya kebijakan serta regulasi.
"Namun nanti, wakil kepala daerah langsung yang bekerja sebagai pembantu kepala daerah. Asisten itu kan pembantu sekda," ujar dia.