REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) rencananya akan membahas draft aturan pentarifan penghulu yang telah diusulkan Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (7/2). Pembahasan draft pentarifan penghulu ini akan melibatkan beberapa Kementerian, seperti Kemenag, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dari usulan draft pentarifan yang telah disampaikan, ada sedikit perubahan pentarifan. Diantaranya biaya tarif penghulu, Rp 50 ribu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja. Kemudian, jelas dia, biaya tarif penghulu, Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Serta, kata dia, ada tambahan penjelasan dan penegasan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu tidak dikenai biaya sama sekali, atau gratis. "Aturan yang lama hanya disebutkan bagi mereka yang tidak mampu dapat ditanggung negara, namun tidak ada penegasannya," ujar Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag, M Yassin, kepada ROL, Jumat (7/2).
Sedangkan bagi mereka yang dianggap tidak mampu, menurut Yassin, dapat menunjukkan tanda atau keterangan tidak mampu dari aparat pemerintah yang berwenang, baik di tingkat RW atau kelurahan.