REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk mencegah serta mengantisipasi peluang upaya tindak pidana korupsi dan kesempatan mendapatkan gratifikasi.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag berusaha memperketat aturan pencegahan korupsi di lingkungan internalnya, dengan memberlakukan pakta Integritas yang telah ditandatangani 18 Desember 2012.
Dalam pakta integritas tersebut diatur 20 aturan zona integritas, dimana salah satunya adalah menjaga kode etik kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama yang akan diawasi secara ketat.
Irjen Kemenag, M. Yassin mengatakan untuk menjaga kode etik tersebut, ia menganjurkan beberapa hal yang harus bisa dihindari pejabat di Kemenag dan Kanwil Kemenag di daerah karena membuka ruang kesempatan korupsi dan menerima gratifikasi.
"Kita anjurkan pejabat Kemenag agar tidak menumpuk harta kekayaan dan berusaha menghindari bermain golf," kata Yassin di hadapan 246 pejabat Kemenag pusat dan Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia, Kamis (6/2) malam.
Yassin menyampaikan kewaspadaannya terhadap tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Kemenag ini dalam acara Rapat Kerja Nasional Kemenag di Bandung.
"Kita sudah kerjasama dengan KPK, akan ada training of trainer bagi pejabat Kemenag bagaimana mengisi laporan kekayaan bukan hanya bagi eselon I, IIdan III, bahkan sampai eselon IV dan staf yang berkaitan dengan pekerjaan strategis," kata mantan pimpinan KPK ini.