REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Diperkirakan ada ratusan bangunan yang diajukan menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan menunggu diputuskan oleh Walikota Yogyakarta menjadi BCB.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY Aryanti Luhur Tri Setyarini pada wartawan, Kamis (6/2).
Penilaian atas bangunan tersebut dilakukan secara khusus oleh tim khusus penilai.
Semua BCB milik masyarakat, Kraton, maupun Pakualaman akan mendapat pemugaran dan perawatan untuk pelestarian bangunan tersebut. Namun, hal tersebut harus dilandasi oleh regulasi berbentuk surat keputusan (SK) dari kepala daerah.
Bagi bangunan yang sudah ditetapkan menjadi BCB, akan menerima bantuan untuk perawatan dari pemerintah. Anggaran disesuaikan dengan klasifikasinya yakni klasifikasi A (pusat), klasifikasi B (provinsi), dan klasifikasi C (kabuptan/kota).Besaran dana tergantung kondisi dan kerusakan bangunan, kata dia.
Berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa klasifikasi tingkat provinsi apabila mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi, langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi dan merupakan bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat.
Yang termasuk klasifikasi kabupaten /kota harus memenuhi antara lain: mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancaman tinggi, jenisnya sedikit, dan jumlahnya terbatas. Saat ini jumlah BCB yang ada di DIY cukup banyak. Khusus di Kota Yogyakarta sekitar 350 bangunan.
Kepemilikannya beragam mulai dari pemerintah, Keraton, Pakualaman, dan masyarakat.