Kamis 06 Feb 2014 23:26 WIB

KPI Kirim Surat Edaran Soal Iklan Politik

Rep: Andi Mohamad Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan surat edaran ke lembaga penyiaran untuk berkontribusi dalam pendidikan politik. Peran serta mereka dalam menyukseskan pemilu 2014 harus utuh agar informasi yang diterima masyarakat bisa berimbang.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya KPI dalam mengarahkan lembaga penyiaran. Sebab, banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa banyak parpol yang ikut serta dalam pemilu. 

“Informasi yang mereka terima tidak imbang. Peran serta lembaga penyiaran dalam menyukseskan pesta demokrasi, harus diperluas dengan memberikan informasi yang utuh soal kepemiluan,” kata Judhariksawan dalam pertemuan bersama lembaga penyiaran.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kordinasi bersama Bawaslu dan KPU terkait surat edaran ini. KPI pun sebenarnya masih mempertanyakan tentang batasan definisi iklan kampanye, karena itu menjadi kewenangan kedua lemabaga pemilu tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, pihaknya merinci petunjuk pelaksanaan perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik dan pemilihan umum. Menurutnya, bagaimanapun lembaga penyiaran memiliki peran dan tanggung jawan penting dalam menyukseskan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement