Kamis 06 Feb 2014 14:56 WIB

Dirlantas: Dishub Tilang Pengendara Tunggu Koordinasi

  Anggota Dishub DKI Jakarta mencoba alat parkir meter (elektronik parkir) di Jakarta,Senin(1/7).   (Republika/ Yasin Habibi)
Anggota Dishub DKI Jakarta mencoba alat parkir meter (elektronik parkir) di Jakarta,Senin(1/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol R Nurhadi Yuwono mengatakan, keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat menilang pengendara motor yang menerobos jalur TransJakarta masih menunggu rapat koordinasi dari Pemprov DKI.

"Kalau wacana silakan, tentunya nanti tunggu dari rapat koordinasi dari Pemprov DKI. Seluruh kegiatan Dishub sudah ada nota kesepahaman (MoU), masih berjalan, seperti penertiban busway sudah sinergis antara kepolisian dengan dishub," ujar Kombes Pol R Nurhadi Yuwono di Jakarta, Kamis (6/2).

Menurutnya, perlu ada satu kajian terkait bagaimana nanti petugas Dishub yang mempunyai kualifikasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa turun ke lapangan bersama polantas.

"Di Dishub ada PPNS -Penyidik PNS- yang diawasi kepolisian yang bisa menilang didampingi kepolisian, di terminal dan jembatan timbang. Wagub berencana MOU, tetap didampingi. Tetap didukung," ujarnya.

Ia mendukung kebijakan Pemprov dan kalau ada perbaikan nota kesepahaman (MoU) itu tidak menjadi masalah. "Sudah kerja sama, kapan pun kita siap. Kerja sama sudah dirumuskan, penertiban di jalan pada dasarnya sudah berjalan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Metro Jaya agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa menilang pengendara motor yang menerobos jalur busway.

"Kami sudah ngomong sama Dishub kalau kita bikin MoU dengan kepolisian dan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membantu polantas menangkap, karena dalam undang-undang lalu lintas itu polantas jumlahnya terbatas," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Selasa (4/2).

Dengan demikian, petugas Dishub dapat mengambil STNK maupun SIM pengendara motor yang menerobos jalur busway dan kemudian mereka dibawa ke kantor Polantas. "Selama ini Dishub nggak bisa nilang. Makanya mereka anggap kita ini macan ompong. Bisa bantuin nangkapin kalau MoU polisi setuju," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement