Kamis 06 Feb 2014 07:13 WIB

Bupati Malang: Jumlah Toko Modern Jangan Dibatasi

Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang Rendra Kresna meminta para wakil rakyat agar membuat aturan yang tidak memberikan batasan terhadap jumlah toko modern di setiap kecamatan yang ada di daerah itu, tapi mengatur jaraknya.

"Jumlah toko modern ini jangan dibatasi, apalagi kalau di setiap ibu kota kecamatan dibatasi hanya dua toko. Yang paling memungkinkan adalah mengatur jarak antarpertokoan, bukan pembatasan," kata Rendra Kresna di Malang, Kamis (6/2).

Menurut dia, jika ada pembatasan justru dianggap membatasi hak orang untuk berusaha, apalagi wilayah kecamatan semakin lama semakin berkembang. Sehingga, tidak mungkin hanya akan ada dua pertokoan modern di wilayah ibu kota kecamatan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan paling tidak dalam satu ibu kota kecamatan dibutuhkan minimal empat pertokoan modern. Hanya saja, jarak antara satu toko modern yang satu dengan lainnya diatur, sehingga jumlahnya akan terbatas dengan sendirinya.

Ia mencontohkan di Kecamatan Kepanjen yang saat ini sudah menjadi ibu kota kecamatan dan kabupaten yang terus berkembang pasti membutuhkan fasilitas perbelanjaan yang lebih representatif dan nyaman, selain pasar tradisional.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pembahasan perubahan Peraturan Paerah (Perda) Nomor 2/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelan jaan dan Pertokoan Modern, juga harus ada tambahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement