Rabu 05 Feb 2014 17:33 WIB

DPR : Jangan Abaikan Keselamatan Pelayaran

Sigit Sosiantomo
Foto: Dok/Rep
Sigit Sosiantomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Keselamatan pelayaran rupanya belum menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Meski cuaca buruk, sejumlah pelayaran masih dilakukan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Selama Januari hingga awal Februari 2014, belasan kecelakaan kapal mulai dari tenggelam hingga kebocoran terjadi akibat cuaca buruk.

Menurut anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, musibah kecelakaan kapal itu belum termasuk kapal-kapal nelayan yang tergulung ombak. "Kondisi ini sangat memprihatinkan karena tidak hanya menyebabkan kerugian material, tapi juga nyawa. Bagaimana bisa dalam kondisi cuaca buruk, masih diijinkan berlayar?” kata Sigit dalam siaran persnya, Rabu (5/2).

Menurut Sigit, UU No. 17 tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim. Dan Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Dengan demikian, kata Sigit, seharusnya syahbandar di pelabuhan komersial dan pelabuhan perikanan tidak mengeluarkan surat ijin berlayar ketika cuaca buruk untuk menghindari kecelakaan. Dan perintah syahbandar tidak bisa ditawar.

“Namun, dalam penyelenggaraan pelayaran yang menjadi urat nadi transportasi di Indonesia, factor keselamatan memang kerap diabaikan. Terbukti dengan masih banyak kapal yang berlayar meski BMKG sudah memperingatkan tentang cuaca buruk dan gelombang tinggi,” kata Sigit.

Selain itu, maraknya kecelakaan kapal akhir-akhir ini juga diduga akibat kurang masifnya desiminasi informasi kecuacaan kepada pihak terkait, khususnya pelaku pelayaran. Sebagai contoh, kata Sigit, banyak nelayan-nelayan yang melaut karena ketidaktahuan mereka akan cuaca buruk.

“BMKG biasanya sudah menginformasikan soal kondisi cuaca dan tinggi gelombang kepada syahbandar baik di pelabuhan komersial maupun pelabuhan perikanan. Tapi, apakah informasi itu sudah disampaikan dan ada larangan berlayar? Jika prosedur ini dilakukan, seharusnya kecelakaan kapal tenggelam bisa dihindari. Ini tidak. Selama sebulan ini saja sedikitnya sudah terjadi 15 kali kapal tenggelam, itu artinya setiap dua hari sekali terjadi kecelakaan kapal,” paparnya.

Seperti diketahui, selama sebulan terakhir telah terjadi beberapa kecelakaan akibat cuaca buruk. Diantaranya, tenggelamnya KM sahabat yang mengangkut 130 penumpang dengan tujuan Tanjung Priok—Bangka Belitung. Kapal RoRo ini  tenggelam di perairan Kepulauan Seribu pada 21 Januari lalu setelah dihantam angin dan gelombang tinggi.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2014, Kapal motor Cahaya Sukron tenggelam di Selat Boleng, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menewaskan dua penumpangnya . Sedangkan dua penumpang lainnya masih hilang. Katal ini Tenggelam akibat dihantam badai dan gelombang tinggi.

Selain kapal penumpang, sejumlah kapal barang dan kapal nelayan juga tenggelam disejumlah perairan di Indonesia akibat dihantam gelombang tinggi. Seperti Kapal barang Panawa 4 yang tenggelam di perairan Alor pada 11 Januari lalu dan Kapal Motor Bukit Siam yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT PLN mengalami kebocoran setelah dihantam ombak besar di Selat Pukuafu, perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir Januari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement