Selasa 04 Feb 2014 04:02 WIB

'MK Harus Siapkan Diri untuk Pemilu Serentak'

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Fernan Rahadi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi harus mempersiapkan diri memasuki pelaksanaan pemilu serentak yang rencananya berlangsung di 2019. Proses penyelesaian sengketa perkara pemilukada harus diatur agar tidak membebani persidangan.

Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro mengatakan, bila pemilu, termasuk pemilukada, dilangsungkan serentak, maka diperlukan adanya perubahan paket undang-undang khususnya UU politik, otonomi daerah, termasuk pilkada. Aturan dinilai harus menyesuaikan kondisi yang tengah terjadi.

“MK perlu antisipasi, bagaimana nanti sengketa pemilukada itu diajukan,” kata Siti saat dihubungi Republika, kemarin.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait UU Pilpres. Dengan serentaknya penyelenggaraan pemilu di 2019, DPR juga menetapkan dalam RUU pilkada mengenai pelaksanaan pemilukada serentak di 2020.

Namun menurut Yusril, putusan MK atas permohonannya memungkinkan pemilu serentak berlangsung di 2014. Sebab, terdapat perbedaan materi antara permohonannya dengan yang milik Effendi Gazali. Bahkan, batu uji UUD 1945 dianggap tidak sama.

“Seharusnya dengan materi yang berbeda dapat menghasilkan putusan yang berbeda,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement