REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganjurkan agar panitia pemilih Wakil Wali Kota Surabaya melalui proses hukum bila ingin menganulir pelantikan Whisnu Sakti Buana. Sebab, penetapan tidak bisa dibatalkan kecuali melalui langkah hukum.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, penetapan Whisnu sebagai wakil Wali Kota Surabaya tidak mungkin bisa dibatalkan, sebab pihaknya sudah melantik. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, dan ingin mempersoalkan proses pemilihan tersebut, maka perlu upaya hukum.
“Kan sudah dilantik, maka menganulirnya melalui proses hukum. Silahkan tempuh upaya tersebut,” kata Gamawan di Kantor Kemendagri, Senin (3/2).
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) wakil Wali Kota Surabaya, Eddie Budi Prabowo merasa tidak menandatangani kelengkapan berkas calon sebagaimana yang diminta Kemendagri. Menurutnya, berkas tersebut telah dimanipulasi.
Persoalan ini mengakibatkan timbulnya isu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mundur dari jabatannya. Namun, saat dikonfirmasi oleh Gamawan, yang bersangkutan membantah isu tersebut.