REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembuangan pasien lansia oleh petugas rumah sakit di Lampung mendapat kecaman dari kalangan DPR RI. Para wakil rakyat meminta pelaku pembuangan pasien dihukum berat dan pemerintah juga harus ikut bertanggungjawab.
Keterangan yang diperoleh, pasien lansia dengan nama Suparman (64 tahun) ini diturunkan dari ambulans di gardu kawasan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Lampung pada 21 Januari lalu. Warga yang menemukan pasien lansia itu, langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Setelah diperiksa, kondisi pasien mengalami penyakit jiwa, dan pihak RSUD tidak memiliki dokter jiwa, lalu dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. Hanya bertahan beberapa jam nyawa Suparman ini tidak terselamatkan lagi.
‘’Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kasus pembuangan pasien oleh rumah sakit,’’ ujar anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, kepada wartawan, Senin (3/2). Ironisnya, peristiwa memalukan ini terjadi di tengah gembar gembor program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tindakan tak manusiawi itu, terang Zuber, disinyalir adalah tindakan yang disengaja dan terstruktur oleh pejabat yang berkepentingan di lingkungan rumah sakit. Oleh karena itu penyidik kepolisian sudah mulai menarget pejabat yang lebih tinggi.
DPR lanjut Zuber, mendukung pengusutan hingga pejabat paling tinggi di RS tersebut. Pasalnya, mereka harus bertanggungjawab atas kejadian itu.
Kasus pembuangan pasien ini, terang Zuber, tidak diketahui keluarga dan ternyata dalam kondisi sakit jiwa. Seharusnya negara mengambil alih dengan melakukan pendampingan, hingga perawatan, dan rehabilitasi. Ia memperkirakan kasus ini bisa jadi sangat banyak terjadi, namun tidak terpublikasi.
Lebih lanjut Zuber menuturkan, berdasarkan ketentuan yang ada pengemis, gelandangan, dan anak terlantar yang tanpa identitas sekalipun dijamin oleh Jamkesmas atau kini sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN.
Anggota Komisi IX lainnya, Poempida Hidayatullah mengatakan, oknum pembuang pasien lansia ini harus dihukum berat. ‘’Kasus ini masuk pidana luar biasa dan termasuk pembunuhan,’’ ujar dia, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut Poempida, pelaku melanggar sejumlah ketentuan yakni pidana biasa dan Undang-Undang tentang Kesehatan. Ditambahkan dia, praktek pembuangan pasien lansia ini dinilainya sudah terjadi sejak lama.
Sehingga Poempida meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Termasuk mengungkap motif pembuangan pasien apakah berkaitan dengan upaya membuang beban rumah sakit atau ada dugaan upaya perdagangan mayat untuk praktek di sekolah kedokteran.
Poempida mengatakan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, program pemerintah tersebut baru diterapkan awal Januari 2013 lalu.