Senin 03 Feb 2014 10:11 WIB

Izin Jilbab Polwan Masih 'Menggantung'

Rep: c40/ Red: Karta Raharja Ucu
Polwan Berjilbab
Foto: DOK. Republika
Polwan Berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin jilbab yang ingin dikenakan polwan masih menggantung. Pasalnya, belum ada payung hukum yang menaungi aturan pemakaian jilbab di seragam polwan.

"Polri harus segara membuat payung hukum, biar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat," kata ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf, Senin (3/2).          

Slamet berpendapat, jilbab adalah bentuk kewajiban bagi setiap Muslimah dan hak azasi yang dilindungi Undang-Undang. Hingga kini, sudah ada moratorium dan membentuk tim terkait model jilbab yang bakal dipakai polwan.

"Memakai jilbab adalah HAM bagi yang ingin memakainya, hal itu sudah dilindungi konstitusi dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi berdasarkan hukum," ujar Slamet.

Ia mengungkapkan, Kapolri Sutarman pernah menemuinya dan beberapa perwakilan dari PBNU serta perwakilan dari MUI. Intinya, pihaknya meminta Kapolri segera mengesahkan peraturan, dan menjamin kebebasan polwan untuk memakai jilbab. Secara personal Kapolri harus memenuhinya.

Slamet menambahkan, negara Indonesia itu mempunyai cara pandang sekaligus ideologi Pancasila, dimana telah berhasil memberi tempat yang baik untuk setiap warganya begitu juga dengan konteks pemakaian jilbab. Yang lebih penting dalam hal tersebut, Pancasila tidak memberi tekanan bagi warganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement