Ahad 02 Feb 2014 20:02 WIB

Terlibat Peredaran Narkotika, Sipir Rutan Medaeng Dipecat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) telah memecat satu sipir dari rumah tahanan (rutan) kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jatim, bernama Hadi Wijaya. Hadi dipecat karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. 

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenhumham Jatim Indro Purwoko mengatakan, sipir yang dipecat dan terancam dipecat itu terkait dengan peredaran kasus narkotika di dalam tempatnya bekerja. “Hadi telah dipecat dari tempatnya bekerja karena dinyatakan terbukti terlibat peredaran narkotika di tempatnya bekerja oleh sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” katanya, Ahad (2/2).

 

Dia menambahkan, pihak Kanwil Kumham perang dan gencar terhadap peredaran narkoba baik di lapas maupun dan rutan. Pemecatan bisa dilakukan bila kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan setempat. Selain Hadi, dua orang lainnya dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Surabaya di Porong, Sidoarjo yaitu Muh Muslich dan Santoso Budi Utomo yang juga diusulkan untuk dipecat karena kasus yang sama.

Indro berharap agar komitmen yang dilakukan dengan jalan menindak tegas para sipir yang terjerat kasus narkotika dapat membuat pegawai Kumham berpikir ulang jika ingin terlibat dengan narkoba. Dia menambahkan, peredaran barang haram itu di dalam penjara, baik di Lapas maupun rutan, menjadi perhatian bagi pihaknya.

Selain melakukan razia, pihaknya juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan, diantaranya lapas dan rutan tidak boleh putus komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian. Selain itu memperketat pintu masuk utama lapas dan rutan. Razia tak hanya dilakukan bagi para penghuni sel tahanan.

“Namun, kami lakukan juga pada setiap pengunjung. Sedangkan untuk para sipir, kami juga merazianya sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement